Intervensi pemerintah
Kegagalan
pasar , sering kali menuntut interventasi
(campur tangan) pemerintah.
Namun
yang harus di perhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintahh
memberikan hasil yang baik, walau pun tujuannya baik.
Banyak
faktor yang menyebabkannya.salah satu masalah terbesar yang dihadapi pemerintah
dalam menentukan kebijaksanaan adalah adanya trade off ( konflik ) antara
tujuan-tujuan yyang ingin dicapai.
Tujuan campur tangan pemerintaha
adalah sebagai berikut :
Ø Menjamin agar kesamaan hak bagi setiap individu
dapat tetapp terwujud dan eksploitasi dapat dihindarkan.
Ø Menjaga agar perekonomian tetap tumbuh dan mengalami
perkembangan yang teratur dan stabil.
Ø Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama
perusahaan-perusahaan besar yang dapat
memengaruhi pasar, agar mereka tidap dapat menjalankan praktik-praktik monopoli
yang merugikan.
Ø Menyediakan barang publik (public goods) untuk
meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Ø Menngawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang dapat merugikan masyarakat dapat di
hindari dan dikurangi.
a)
Kontrol harga
Tujuan kontrol
harga adalah melindungi konsumen atau produsen. Bentuk kontrol harga yang
palinng umum adalah penetapan harga dasar dan harga maksimum.
1)
Harga dasar
Harga dasar adalah harga miniimum yang
diberlakukan . jika pemerintah menetapkan harga dasar gabah 700 per kilo gram,
pembeli harus membeli gabah daari petani harus dengan hara serendah-rendahnya
700 rupiah per kilogram.
2)
Harga tertinggi
Harga tertinggi adalah batas maksimum
harga penjualann suatu barang oleh produsen. Di indonesia misalnya yang paling
terkenal adalah penetapan patokan harga setempat (HPS) untuk semen. Penetapan
harga tertinggi umumnya adalah agar harga produk dapat terjangkau oleh konsumen
yang daya belinya kurang.
3)
Kuota
Selain dengan pembelian, pemerintah
memengaruhi tingkat harga dengan melakukan kebijaksanaan kuota (pembatasan
produksi).
b)
Pajak dan subsidi
c)
Tarif dan kuota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar