Firma
( Kongsi) atau ( CV)
Perusahaan yang
dibentuk oleh beberapa orang yang sama (modal atau sahamnya sama-sama mengelola
perusahaan,memiliki tanggung jawab yang sama atas perkembangan dan kemajuan
perusahaan, untung rugi dibagi sama-sama).
CV bisa maju kecuali modal atau sahamnya dari keluarga.
·
Keuntungan dari firma:
a) Lebih
mudah memperoleh modal.
b) Peraturan
pemerintah yang mrngatur tentang firma tidak banyak
c) Lebih
mudah berkembang karena lebih dari satu orang.
·
Kelemahan firma
a) Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
b) Apabila
salah sat pemilik firma meninggal atau
memgundurkan diri , maka akan mengancan kelangsungan hidup perusahaan.
c) Kesulitan
dalam peralihan kepemilikan dapat terjadi, karena sebagai kepentingan pada
pihak yang terlibat dan sering
menyebabkan konflik.
d) Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah yang besar.
Copy dari mata kuliah pak subing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar