Rabu, 16 April 2014

pengertian PT



PT  (Perseroan Terbatas)
Perusahan yang dibentuk dari kumpulan saham. Kekuasaan tertinggi ada dirapat pemegang saham. RUPS (rapat umum pemegang saham). Pengelola perusahaan ditunjuk oleh RUPS.
Macam-macam PT:
Ø  Tertutup
PT yang pemegang sahamnya dari kalangan terbatas (keluarga, teman) atau tidak umum.
Adanya PT  tertutup karena perusahaan masih memiliki kerahasiaan dalam hal keuangan,m manajemen, dan dalam hal produknya.
Ø  Terbuka
PT  yang dimiliki oleh pemegang saham secara umum atau masyarakat umum. PT ini dinamakan PT Go Public. PT yang tidak ada lagi kerahasiaan dan sahamnya dibuka umum.
Ø  Kosong
PT yang belum atau berhenti sementara beroprasi.
Contohnya: PT asrta internasional pernah berhenti dua minggu karena pemegang saham terbesarnya di tarik sahamnya.

Pemegang saham tidak memiliki modal saham. Setiap PT,CV, Perorangan mencari untung profit motif.

Kelebihan dari PT:
Ø  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
Ø  Kelangsugan perusahaan sebagai badan hukum  lebih terjamin sebab tidak bergantung pada beberapa pemilik.
Ø  Mudah untunk memindahkan hak milik.
Kelemahan dari PT:
Ø  PT merupakan subjek pajak tersendiri
Ø  Biaya pembentukannya relatif  tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar