Senin, 14 April 2014

teori produksi



Teori Produksi
  BENTUK-BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
1. Perusahaan perseorangan
2. Firma (kongsi)
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan negara
5. Koperasi


Perusahaan perseorangan
Ø Dikelola oleh perseorangan
Ø Banyak yang tidak berbadan hukum
Ø Jumlahnya sangat banyak tetapi sumbangan produksi secara nasional kecil
Ø Pemiliknya mempunyai kebebasan yang tidak terbatas atas usahanya
Ø Modal kecil dan sulit akses pinjaman

Firma
Ø Dimiliki oleh beberapa orang
Ø Modal dikumpulkan dari anggota firma
Ø Setiap anggota bertanggungjawab atas firma tsb
Ø Akses pinjaman relatif lebih mudah
Ø Pengambilan keputusan lebih lamban dibandingkan dengan perusahaan perseorangan

Perseroan terbatas (pt)
Ø Produksi dan penjualannya mendominasi perekonomian secara nasional
Ø Relatif sangat mudah memperoleh pinjaman
Ø Modal bisa berasal dari penjualan surat berharga (saham)
Ø Antara pemilik dan pengelola merupakan dua pihak yang terpisah
Perusahaan Negara
      Pengelolaanya sama seperti perseroan terbatas
      Modal dimiliki oleh negara
      Pengurus perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah
      Jenis usahanya biasanya menghasilkan produk yang sangat penting (pokok) bagi masyarakat
      Kadang-kadang usahanya bersaing langsung dengan swasta
Koperasi
      Tujuan utamanya tidak untuk memperoleh keuntungan tetapi meningkatkan kesejahteraan anggota
      Modal berasal dari anggota
      Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota
      Usahanya meliputi tiga jenis: produksi, konsumsi dan perkreditan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar