Teori Produksi
BENTUK-BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
1. Perusahaan
perseorangan
2. Firma
(kongsi)
3. Perseroan
terbatas
4. Perusahaan
negara
5. Koperasi
Perusahaan perseorangan
Ø Dikelola oleh perseorangan
Ø Banyak yang tidak berbadan hukum
Ø Jumlahnya sangat banyak tetapi sumbangan produksi
secara nasional kecil
Ø Pemiliknya mempunyai kebebasan yang tidak terbatas
atas usahanya
Ø Modal kecil dan sulit akses pinjaman
Firma
Ø Dimiliki oleh beberapa orang
Ø Modal dikumpulkan dari anggota firma
Ø Setiap anggota bertanggungjawab atas firma tsb
Ø Akses pinjaman relatif lebih mudah
Ø Pengambilan keputusan lebih lamban dibandingkan dengan
perusahaan perseorangan
Perseroan terbatas (pt)
Ø Produksi dan penjualannya mendominasi perekonomian
secara nasional
Ø Relatif sangat mudah memperoleh pinjaman
Ø Modal bisa berasal dari penjualan surat berharga
(saham)
Ø Antara pemilik dan pengelola merupakan dua pihak yang
terpisah
Perusahaan Negara
• Pengelolaanya sama seperti perseroan terbatas
• Modal dimiliki oleh negara
• Pengurus perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh
pemerintah
• Jenis usahanya biasanya menghasilkan produk yang
sangat penting (pokok) bagi masyarakat
• Kadang-kadang usahanya bersaing langsung dengan swasta
Koperasi
• Tujuan utamanya tidak untuk memperoleh keuntungan
tetapi meningkatkan kesejahteraan anggota
• Modal berasal dari anggota
• Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota
• Usahanya meliputi tiga jenis: produksi, konsumsi dan
perkreditan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar